Kontak utama
Jl. Jaksa Agung Suprapto No.43, Penganjuran, Kec. Banyuwangi
Banyuwangi, Jawa Timur
ID 68416
23314-24
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi
Terbentuknya Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2009. Merupakan gabungan Kantor Arsip dan Pengelolaan Data Elektronik dengan Kantor Perpustakaan Umum. Pada Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2009 merupakan rincian tugas dan tata kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Banyuwangi. Kemudian diperbaharui sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi.
1.Undang – undang nomor 43 Tahun 2009.
2.Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2008 Tata Kearsipan Pemerintahan Kabupaten Bayuwangi .
3.Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 2 tahun 2016 mengenai penyelenggaraan kearsipan.
1.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banyuwangi : Dr . H. ABDUL KADIR, M.Si
2.Sekretaris : Drs . AKHMAD JAMHUR, MM
3.Kepala bagian umum dan keuangan : SRI WAHYUNI ISROWATI, SE
4.Kepala bagian peyunsunan program : Dra . IDA HERAWATI
5.Kepala Bidang Kearsipan : DARIHARTO, SH.,MM
6.Kasi Pengolah dan layanan arsip : Dra. ILYUS SOFIA
7.Kasi Penataan dan Penyelematan Arsip : SUBAGIO, S.AP
8.Kepala Bidang Perpustakaan : FITRIN KUNTARTINI, S.Sos, M.Si
9.Kasi Pembinaan dan Layanan Perpustakaan : MOCH. SULTONY F. SOFFI, S.ST
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 43 Banyuwangi Kode Pos : 68416 Telp. 0333 – 421197
Menyimpan Khazanah Arsip statis dari berbagai opd kabupaten banyuwangi. Jenis Arsip yang dikelola dalam bentuk tekstual dan foto.
Senin – Kamis : 08.00 WIB s.d 15.30 WIB
Jumat : 08.00 WIB s.d 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 WIB s.d 13.00 WIB
Warga Negara Indonesia :
1.Masyarakat Umum / Perorangan : Kartu tanda penduduk
dan mengisi formulir pendaftaran / peminjaman /
Menyerahkan Surat Kuasa
2.Pelajar / Mahasiswa : Surat Keterangan Rekomendasi dari
Sekolah / Perguruan Tinggi
3.Instansi Pemerintah dan Swasta : Surat Keterangan
Akses Menuju Dispussip Banyuwangi dapat dijangkau melalui angkutan umum :
1.Angkutan Umum no 8 stadion diponegoro
2.Ojek / Gojek
3.Becak
Fotokopi dan Scanning,
Free WIFI
Final
Lengkap