Jaringan Informasi Kearsipan Nasional atau JIKN merupakan portal web yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi kearsipan yang dikelola oleh lembaga kearsipan nasional, lembaga kearsipan daerah, lembaga kearsipan arsip perguruan tinggi, serta lembaga dan kementerian di pusat maupun daerah. Informasi kearsipan yang tersedia adalah informasi yang bersifat terbuka yang berasal dari khazanah arsip statis dan arsip dinamis..
Keberadaan Portal JIKN yang merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009, sejalan dengan penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik (e-government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka (open government). Disamping itu, penyelenggaraan JIKN yang berhasil baik akan menjadi bukti eksistensi kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA